Ketua DPRD KBB Diundang BK, Aduan LAKI Masuk Meja Pemeriksaan

BANDUNG BARAT — Aduan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat terhadap Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., kini masuk ke meja pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB.

Muhammad Mahdi memenuhi undangan BK dalam pertemuan tertutup yang digelar di Ruang Badan Kehormatan DPRD KBB, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan DPC LAKI KBB Nomor 146/LAKI-KBB/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

Wakil Ketua BK DPRD KBB, Koswara, mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang masuk menjadi kewajiban BK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap pengaduan masyarakat wajib kami tindak lanjuti. Karena itu, kami meminta keterangan dari para pihak yang terkait, dimulai dari pihak yang diadukan,” ujar Koswara usai pertemuan.

Menurutnya, BK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengklarifikasi, dan memverifikasi dugaan pelanggaran kode etik maupun tata tertib yang dilakukan anggota DPRD.

Kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 7 huruf b.

Koswara mengapresiasi kehadiran Muhammad Mahdi yang memenuhi undangan sekaligus memberikan keterangan kepada BK.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi pihak teradu. BK selanjutnya akan memanggil pihak pengadu serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan materi aduan.

“Tujuannya agar klarifikasi dan verifikasi berlangsung lengkap, berimbang, dan objektif,” katanya.

Koswara juga menegaskan BK tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

“Badan Kehormatan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dan pihak mana pun. Tugas kami bukan menghakimi atau menyimpulkan sepihak. Kami memeriksa fakta secara berimbang, lalu merekomendasikan hasil temuan apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Dalam penanganan aduan tersebut, BK menyatakan berpegang pada tiga prinsip, yakni praduga tak bersalah, batas kewenangan, dan akuntabilitas.

Praduga tak bersalah berarti BK belum memberikan penilaian terhadap pokok aduan sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa.

Sementara batas kewenangan menegaskan bahwa BK fokus pada persoalan etik, sumpah/janji, serta tata tertib DPRD. Adapun dugaan yang masuk ranah tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sedangkan prinsip akuntabilitas mengharuskan hasil penanganan aduan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai kepedulian masyarakat dalam mengawasi DPRD. Kami mengajak semua pihak menahan diri dan memberi ruang bagi BK untuk bekerja,” ujar Koswara.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan yang tertib dan berimbang diperlukan untuk menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memberikan ruang yang adil bagi pihak pengadu maupun teradu.

Dengan dipanggilnya Ketua DPRD KBB dan akan dilanjutkannya pemeriksaan terhadap pihak pengadu serta pihak terkait lainnya, aduan LAKI kini memasuki tahapan klarifikasi dan verifikasi di internal BK DPRD KBB. ***