LAKI Tantang BK DPRD KBB Konsisten Jalankan Aturan: Jangan Cuma Periksa Teradu, Pengadu Juga Harus Dipanggil.!!!
NGAMPRAH – Pengaduan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, memasuki babak baru.
Setelah pengaduan disampaikan pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran etik, Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB mulai menjalankan tahapan pemeriksaan.
Ketua DPRD KBB Mahdi telah dipanggil BK untuk mengikuti pemeriksaan pada 28 September 2026.
Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid alias Guras, mengapresiasi langkah BK tersebut. Namun, apresiasi itu sekaligus dibarengi dengan tuntutan agar BK konsisten menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai Peraturan DPRD KBB Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada BK karena sudah memulai sidang pemeriksaan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga DPRD KBB dan menghargai kedaulatan rakyat,” ujar Guras.
Namun, menurutnya, masih ada hal yang perlu dikoreksi, terutama menyangkut pernyataan Wakil Ketua BK DPRD KBB H. Koswara mengenai tugas, kewenangan dan kemungkinan sanksi dalam proses pemeriksaan.
Guras meminta seluruh proses dikembalikan pada aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tafsir atau pernyataan yang berubah-ubah.
Pasal 2: BK Punya Kewenangan Memeriksa Pengaduan
Guras menegaskan, Pasal 2 Peraturan DPRD KBB Nomor 2 Tahun 2015 secara jelas mengatur tugas BK, termasuk melakukan evaluasi terhadap disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik dan tata tertib.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada BK untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat.
“Jadi jelas. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dan BK memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan tersebut,” kata Guras.
Menurut dia, substansi aturan tersebut menjadi dasar agar laporan LAKI tidak berhenti sebatas penerimaan dokumen dan penyampaian kronologi.
“Yang kami sampaikan pada 12 Agustus itu adalah laporan pengaduan dan kronologi. Itu bukan berarti proses pemeriksaan terhadap pengadu sudah selesai. Karena itu, kami meminta BK memanggil kami secara resmi sebagai pengadu untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Pasal 3: BK Bisa Panggil, Minta Keterangan dan Bukti
Guras juga menunjuk Pasal 3 Peraturan DPRD KBB Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur kewenangan BK dalam proses pemeriksaan.
Dalam ketentuan tersebut, BK memiliki kewenangan untuk memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan.
BK juga berwenang meminta keterangan pengadu, saksi dan/atau pihak terkait, termasuk meminta dokumen atau bukti yang diperlukan.
“Aturannya jelas. BK dapat memanggil pihak yang diperlukan, meminta keterangan pengadu, saksi maupun pihak terkait serta meminta dokumen atau bukti. Jadi kami siap dipanggil dan siap menyerahkan bukti serta menghadirkan saksi,” ujar Guras.
Karena itu, ia meminta BK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pihak teradu.
“Kalau ingin pemeriksaan ini objektif, periksa semua pihak yang diperlukan. Jangan hanya teradu yang dipanggil, pengadu juga harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti,” tegasnya.
Pasal 39 Mengatur Dua Kemungkinan: Terbukti atau Tidak Terbukti
LAKI juga menyoroti Pasal 39 ayat (1) Peraturan DPRD KBB Nomor 2 Tahun 2015 mengenai amar keputusan BK.
Dalam ketentuan tersebut, amar keputusan dapat memuat pernyataan bahwa teradu tidak terbukti melanggar atau pernyataan bahwa teradu terbukti melanggar.
Jika teradu tidak terbukti melanggar, keputusan dapat disertai rehabilitasi.
Namun, apabila teradu dinyatakan terbukti melanggar, keputusan disertai sanksi.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) mencakup teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Kalau BK menyampaikan bahwa apabila teradu tidak terbukti maka bisa dilakukan rehabilitasi, itu memang ada dalam aturan. Tetapi harus konsisten. Kalau terbukti melanggar, aturan juga sudah mengatur sanksinya,” kata Guras.
Ia menegaskan, LAKI tidak meminta BK menjatuhkan sanksi sebelum proses pemeriksaan selesai. Yang diminta adalah BK menjalankan mekanisme secara utuh dan menjadikan aturan sebagai dasar keputusan.
“Kami tidak meminta BK menghukum seseorang. Kami meminta prosesnya berjalan sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti, laksanakan konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.
LAKI: Ini Bukan Sekadar Polemik, Tapi Ujian BK
Menurut Guras, proses yang sedang berjalan menjadi momentum penting bagi BK DPRD KBB untuk menunjukkan independensi dan akuntabilitasnya.
Ia membenarkan bahwa BK harus bekerja secara independen dan bebas dari intervensi.
“BK harus independen, bebas intervensi dan akuntabel. Hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada lembaga DPRD, tetapi juga kepada masyarakat,” ujarnya.
Guras pun meminta BK segera memanggil LAKI sebagai pihak pengadu.
“Untuk menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan, BK harus segera memanggil kami sebagai pengadu untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan,” katanya.
Bukti dan Saksi Sudah Disiapkan
LAKI memastikan tidak datang dengan pengaduan tanpa dasar. Guras menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, termasuk bukti digital.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan saksi, termasuk bukti digital. Jadi pengaduan LAKI bukan sekadar opini, apalagi fitnah,” pungkasnya.
Kini proses pemeriksaan BK DPRD KBB menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal siapa yang diperiksa, tetapi sejauh mana BK konsisten menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan DPRD KBB Nomor 2 Tahun 2015.
Bagi LAKI, proses ini merupakan pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Bandung Barat.
“Ini peristiwa pemeriksaan Badan Kehormatan yang sangat penting. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama mengawasinya agar proses berjalan sesuai aturan,” tandas Guras. ***
