Paripurna DPRD KBB Molor Hampir 8 Jam, Dijadwalkan Sore Digelar Nyaris Tengah Malam

BANDUNG BARAT — Jadwal rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan.

Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB justru baru digelar pada pukul 23.49 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.58 WIB.

Molornya agenda tersebut membuat waktu pelaksanaan rapat bergeser hampir delapan jam dari jadwal yang beredar.

Informasi mengenai jadwal paripurna sebelumnya menyebutkan agenda dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Namun, hingga petang, rapat belum juga dimulai.

Sejumlah wartawan dan peserta yang menunggu kemudian mendapat informasi bahwa agenda kembali mengalami penundaan.
Percakapan di kalangan peserta bahkan sempat menyebut penundaan itu sebagai hal yang sudah biasa.

“Jam tujuh,” tulis salah seorang dalam percakapan grup ketika ditanya mengenai kemungkinan dimulainya paripurna. Pesan tersebut kemudian ditimpali dengan komentar, “Biasa jam karet.”

Rapat akhirnya benar-benar digelar pada pukul 23.49 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.58 WIB.
Kondisi tersebut memunculkan komentar bernada sindiran dari salah seorang peserta paripurna.

“Duh, paripurna kuat uih satengah hiji,” ujarnya, menggambarkan rapat yang berlangsung hingga mendekati tengah malam.

Peserta lainnya juga menggambarkan suasana saat itu cukup tegang dan diwarnai persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.

Menanggapi molornya agenda tersebut, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mengatakan bahwa dari sisi DPRD, jadwal awal memang ditetapkan pukul 16.00 WIB. Namun, pelaksanaan bergeser karena bahan yang akan dibahas dalam paripurna belum selesai.

“Kalau dari DPRD, penjadwalannya dari pukul 16.00. Karena bahan yang akan diparipurnakan belum selesai, akhirnya bergeser,” kata Sandi.
Dengan demikian, keterlambatan tersebut, menurut Sandi, berkaitan dengan kesiapan bahan yang menjadi materi rapat.

Meski demikian, molornya paripurna hingga hampir tengah malam kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penjadwalan agenda DPRD.

Sebab, perubahan waktu yang berlangsung berjam-jam tidak hanya menyangkut peserta rapat, tetapi juga berkaitan dengan agenda kerja lembaga serta pihak-pihak yang harus mengikuti proses paripurna.

Publik tentu berharap setiap agenda resmi DPRD dapat dijadwalkan dan dipersiapkan secara lebih matang, sehingga rapat tidak berulang kali bergeser jauh dari waktu yang telah ditentukan.


Sebab, paripurna bukan sekadar soal kapan rapat dimulai, tetapi juga menyangkut disiplin waktu dan kredibilitas lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat. ***