Pendapatan Naik Rp25 Miliar, Pemkab KBB Andalkan PAD dan Dana Transfer
BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaikkan proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp25,392 miliar.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, kenaikan tersebut terutama ditopang peningkatan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor retribusi pelayanan kesehatan yang dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Jeje, penyesuaian target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan riil daerah, termasuk dukungan sumber daya manusia dan infrastruktur yang tersedia.
“Peningkatan target PAD dalam Rancangan Perubahan APBD ini telah dipertimbangkan secara logis sesuai kondisi saat ini dan didukung sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung lainnya,” kata Jeje saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD KBB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dalam sidang paripurna DPRD KBB pada Senin malam, 22 September 2026.
Selain PAD, perubahan struktur pendapatan juga dipengaruhi penyesuaian dana transfer pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Bandung Barat juga memperhitungkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024 serta penerimaan Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.
Di sisi belanja, Jeje menegaskan pelaksanaan APBD perubahan tetap harus berada dalam koridor prioritas pembangunan daerah.
Arah belanja mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beserta perubahannya yang kemudian dituangkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Belanja pembangunan diarahkan sesuai dengan prioritas dan target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait posisi belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menutup kebutuhan pembiayaan tersebut melalui penerimaan pembiayaan.
Sumber utamanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Jeje menyebut, SiLPA tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
“SiLPA tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Tahun 2025,” ujarnya.
Jeje menambahkan, Perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi instrumen untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Kami setuju bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan alat untuk menjamin kesinambungan dan penyelarasan dalam perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan baik, guna meningkatkan pelayanan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat secara nyata,” kata Jeje.****
