Silpa Tembus Rp200,5 Miliar, Sekda Tidak Cermat Dalam Merencanakan dan Penganggaran
BANDUNG BARAT– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bandung Barat tenembus di angka Rp200,5 miliar.
Silpa itu, tentunya menjadi sorotan dewan yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD KBB terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Sukmahari, melontarkan sorotan keras terhadap membengkaknya silpa.
Politisi PKS ini menegaskan, Pansus VIII tidak sekadar menjadi “stempel” formalitas, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan menelaah seluruh dokumen pertanggungjawaban kepala daerah secara komprehensif.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi membedahnya secara kritis. Ada capaian yang patut diapresiasi, tetapi ada pula catatan keras yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Politisi PKS itu mengungkapkan, salah satu temuan paling mencolok adalah tingginya SiLPA. Ia menyebut angka sementara mencapai Rp127 miliar sebelum audit, namun setelah ditambah akumulasi tahun sebelumnya, totalnya melonjak menjadi Rp200,5 miliar.
“Ini bukan angka kecil. Ini alarm keras bagi tata kelola anggaran di KBB,” ujarnya.
Menurutnya, SiLPA dalam jumlah besar tidak bisa serta-merta dibungkus dengan narasi efisiensi. Sebaliknya, hal itu juga berpotensi menjadi indikator lemahnya perencanaan dan buruknya eksekusi program di lapangan.
“Jangan bangga dengan SiLPA besar. Kalau itu terjadi karena anggaran tidak terserap, maka itu adalah kegagalan. Artinya, ada program yang tidak berjalan, ada kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi,” tandasnya.
Ia menekankan, SiLPA yang sehat harus lahir dari efisiensi yang terukur, bukan dari ketidakmampuan menjalankan program.
Karena itu, DPRD mendorong perubahan pola kerja pemerintah daerah agar lebih responsif, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil.
Lebih jauh, DPRD KBB mendesak percepatan pembahasan dan eksekusi anggaran, termasuk dalam perubahan APBD 2026. Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada lagi anggaran yang “mengendap” tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti di atas kertas. Harus ada keberpihakan nyata. Tepat waktu, tepat sasaran, dan menyentuh kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Jajang juga menegaskan bahwa SiLPA yang ada tidak boleh dibiarkan menjadi angka pasif. Seluruh sisa anggaran tersebut harus segera dioptimalkan dalam perubahan anggaran untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada alasan untuk menunda. SiLPA harus segera direalisasikan. Ini uang rakyat, dan harus kembali untuk rakyat,” pungkasnya
Terdapat surplus anggaran sebesar 127,39 miliar berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan sebesar 98,58% di kurangi realisasi belanja sebesar 92,77% sedangkan terdapat silpa 205,62 miliar di tahun 2025 yang di akibatkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai target harusnya dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) silpa tersebut berasal dari apa aja?
Apakah sudah benar bahwa pemerintah daerah dengan adanya bahasa surplus merupakan target pemerintah daerah karena di narasi di media bahwa pemerintah daerah berhasil mengatur arus keuangan?
Besarnya silpa tidak sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam hal ini presiden Republik Indonesia melalui menteri dalam negeri terkait percepatan penyerapan anggaran tahun 2025?
Terkait rendahnya penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ini akibat apa?apakah ada hubungan nya dengan surat ketersediaan kas yang dikeluarkan oleh BKAD?
Anggaran BTT sebesar 42.99 M tidak ada realisasi penyerapan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah Kab. Bandung barat yang di komandoi oleh Sekretaris daerah sebagai ketua TAPD tidak cermat dalam merencanakan dan menganggarkan anggaran BTT dalam APBD karena anggaran BTT dapat di realisasi untuk kegiatan kegiatan yang sifat nya mendesak untuk keperluan masyarakat sedangkan di wilayah banyak sekali jalan kabupaten, jembatan, jalan desa yang rusak parah yang dapat membuat masyarakat menjadi korban.
Kesimpulan dari LKPJ Bupati Bandung Barat bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak bekerja maksimal dalam membangunan Kab. Bandung Barat karena tidak optimal nya penyerapan anggaran tahun 2025 yang tdk sesuai dengan amanat pemerintah pusat. ***
