Dugaan Peran “Orang Dekat” Bupati, Disinyalir Mempengaruhi Proses Penempatan Jabatan di BKPSDM

BANDUNG BARAT– Dampak terhadap pelayanan dan hukum administrasi
penunjukan pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu yang terlalu lama, memiliki konsekuensi serius bagi tata kelola pemerintahan.

Yakni dampak pelayanan publik, inovasi terhambat.  “Plt cenderung hanya menjalankan rutinitas tanpa berani mengambil terobosan strategis karena keterbatasan masa jabatan,” ujar Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan Kholid Nurjamil, Jumat 24 April 2026.

Secara kinerja, Plt tidak maksimal konsentrasi pejabat yang merangkap jabatan (sebagai pejabat definitif di satu tempat dan Plt di tempat lain) terbagi, sehingga respons terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lamban.

Dampak hukum administrasi pemerintahan
dan keterbatasan kewenangan berdasarkan UU administrasi pemerintahan, Plt memiliki kewenangan terbatas. Mereka dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti perubahan status hukum organisasi atau keputusan yang berdampak pada anggaran besar secara mandiri.

“Risiko legitimasi, jika Plt mengambil keputusan di luar kewenangannya, keputusan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan rawan digugat di PTUN,” sebutnya. 

Isu Konflik kepentingan
muncul dugaan dari berbagai pihak bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan adanya intervensi kepentingan.

“Dugaan campur tangan pihak dekat terdapat kritik publik mengenai dugaan peran “orang dekat” atau asisten pribadi bupati yang disinyalir memengaruhi proses penempatan jabatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.

Isu transaksional meski telah dibantah keras oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail, sempat mencuat isu mengenai praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi tersebut,

Politisasi birokrasi pengisian jabatan yang lama sering dikaitkan dengan upaya mencari figur yang memiliki loyalitas politik tinggi daripada sekadar kompetensi teknis. ***