Alokasi Anggaran Hasil Musrenbang Berbeda, PUSKAPOLEKBANG Desak Bupati Evaluasi Kinerja TAPD
BANDUNG BARAT– Polemik perbedaan alokasi anggaran hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bandung Barat memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan sistem perencanaan partisipatif.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang justru mencatat surplus dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) cukup besar pada 2025, sebagian usulan pembangunan desa justru disebut tidak terakomodasi secara optimal.
Analisis Ekonomi dan Pembangunan dari Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (PUSKAPOLEKBANG), Septian Insan Wibawa, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai perbedaan nominal anggaran antardesa.
Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas musrenbang sebagai forum resmi yang dijamin berbagai regulasi untuk memastikan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Kalau benar alokasi awal sekitar Rp150 juta per desa, kebutuhan anggarannya hanya sekitar Rp24,75 miliar untuk seluruh 165 desa. Nilai itu sangat kecil dibandingkan kemampuan fiskal Kabupaten Bandung Barat. Pertanyaannya, mengapa kebutuhan yang lahir dari Musrenbang justru tidak diakomodasi secara maksimal,” kata Septian saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, daerah tersebut menutup tahun anggaran dengan surplus sekitar Rp127,44 miliar dan SiLPA mencapai Rp205,67 miliar. Pada saat yang sama, realisasi belanja hanya mencapai 92,77 persen dari pagu anggaran.
Menurut Septian, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius. Surplus memang dapat mencerminkan pengelolaan fiskal yang baik apabila berasal dari peningkatan pendapatan atau efisiensi. Namun apabila surplus muncul karena belanja prioritas tidak direalisasikan secara optimal, terutama hasil Musrenbang yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, maka pemerintah perlu menjelaskan alasan di balik rendahnya serapan belanja tersebut.
“Jangan sampai surplus justru terbentuk karena belanja yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa ruang fiskal benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan laporan keuangan yang terlihat baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Musrenbang bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas menempatkan Musrenbang sebagai instrumen utama penyusunan RKPD yang harus menjadi dasar penganggaran daerah.
Septian juga mengingatkan bahwa dalam instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi, kualitas Musrenbang menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan proses perencanaan berlangsung transparan, terdokumentasi, dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai mekanisme. Karena itu, apabila muncul keberatan dari pemerintah desa mengenai hasil penganggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan prioritas dan perubahan alokasi anggaran.
“Jika prosesnya sudah sesuai regulasi dan kemampuan fiskal daerah memang mencukupi, seharusnya tidak muncul keresahan yang begitu luas di tingkat desa. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perencanaan daerah,” katanya.
Ia juga mendorong Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat mengevaluasi kinerja TAPD serta tim penyusun RKPD agar proses perencanaan dan penganggaran benar-benar berjalan sesuai amanat regulasi.
Menurut Septian, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) juga harus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasannya secara lebih kritis dalam pembahasan KUA-PPAS bersama TAPD. Banggar tidak cukup hanya memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hasil reses, maupun aspirasi masyarakat (Asmas) terakomodasi karena seluruhnya memang memiliki dasar hukum. Namun, Banggar juga wajib memastikan hasil Musrenbang sebagai produk perencanaan partisipatif tidak terpinggirkan. Seluruh instrumen tersebut harus diselaraskan secara proporsional sesuai skala prioritas pembangunan daerah, bukan saling mengalahkan.
“Banggar jangan hanya menjadi ruang finalisasi anggaran. Pada tahap KUA-PPAS, Banggar memiliki kewenangan strategis untuk menguji apakah prioritas belanja sudah konsisten dengan RKPD dan hasil Musrenbang. Kalau banyak usulan prioritas desa justru tidak terakomodasi, DPRD harus mempertanyakan dasar kebijakan itu, bukan sekadar menyetujui dokumen anggaran.
Musrenbang adalah wajah demokrasi pembangunan di daerah. Jangan sampai forum yang dirancang menyerap kebutuhan masyarakat dipersepsikan hanya menjadi formalitas. Dalam falsafah Sunda dikenal ungkapan “ulah ngan ukur hade omong, tapi kudu hade lampah”. Tata kelola pemerintahan yang baik harus tercermin dalam keputusan anggaran yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Septian. ***
