Ketua PW SEMMI Jawa Barat: Sidak Dedi Mulyadi di Cipatat Membuktikan Pentingnya Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Tambang Karst Citatah
BANDUNG-Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, Septian Insan Wibawa, menilai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kawasan pertambangan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di kawasan Karst Citatah.
Menurut Septian, temuan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, persoalan jaminan sosial pekerja, hingga kerusakan lingkungan merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola perizinan dan pengawasan yang perlu dibenahi.
“PW SEMMI Jawa Barat mengapresiasi keberanian Gubernur Jawa Barat yang turun langsung ke lapangan. Namun kami berharap langkah tersebut tidak berhenti pada sidak, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan pertambangan Karst Citatah,” ujar Septian.
Ia menegaskan bahwa sikap PW SEMMI Jawa Barat terhadap Karst Citatah bukanlah sikap yang baru muncul setelah sidak gubernur. Pada April 2025, PW SEMMI Jawa Barat telah menyampaikan keprihatinan atas hilangnya status kawasan lindung Karst Citatah dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024. Saat itu organisasi menilai perubahan tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi kawasan karst dan meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penyusunannya.
“Kami sejak awal telah mengingatkan bahwa Karst Citatah bukan sekadar kawasan pertambangan, tetapi merupakan kawasan yang memiliki nilai geologi, ekologis, dan historis yang harus dijaga. Ketika tata ruang berubah tanpa pengawasan yang kuat, maka potensi munculnya persoalan lingkungan maupun sosial akan semakin besar,” katanya.
Septian menilai, hasil sidak Gubernur Dedi Mulyadi memperlihatkan bahwa persoalan di Cipatat tidak hanya menyangkut kerusakan bentang alam, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja. Dugaan adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan serta belum memperoleh perlindungan BPJS menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan harus dievaluasi secara menyeluruh oleh seluruh instansi yang berwenang.
PW SEMMI Jawa Barat meminta agar evaluasi tidak hanya diarahkan kepada perusahaan, tetapi juga terhadap efektivitas pengawasan pemerintah setelah izin diterbitkan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah mekanisme pengawasan lingkungan, ketenagakerjaan, dan kepatuhan terhadap izin telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin evaluasi ini berhenti pada pencabutan izin atau penindakan sesaat. Pemerintah harus memastikan adanya reformasi tata kelola pertambangan sehingga perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, serta hak-hak pekerja dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.
PW SEMMI Jawa Barat juga mendorong dibentuknya tim evaluasi lintas sektor yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Karst Citatah.
“Karst Citatah merupakan aset geologi Jawa Barat yang harus dijaga keberlanjutannya. Momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk membangun sistem pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tutup Septian.
