Penertiban Bangli di Tagog Apu Kondusif

BANDUNG BARAT– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuktikan keseriusannya untuk melakukan penataan terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di lahan miliknya.

Setidaknya 16 bangunan liar alias bangli yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026 dirobohkan mengunakan alat berat.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari sebelumnya.

“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa dan kecamatan kami tuntaskan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman kepada awak media.

Mayoritas pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi dari Gubernur Jawa Barat. Dari total 16 bangunan yang ditertibkan, dua bangunan merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan.

“Sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada hari pertama. Sementara 40 persen sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena konstruksi bangunan lebih permanen,” pungkasnya. ***