Demo “Copot Sekda KBB” Harus Berbasis Bukti dan Mekanisme Hukum

BANDUNG BARAT — Tuntutan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat tidak bisa hanya didasarkan pada tekanan massa atau teriakan dalam aksi demonstrasi.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, harus ada bukti dan proses pemeriksaan melalui mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Jaringan Informasi Rakyat (Jirak), Rizki, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (7/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi yang membawa tuntutan “Copot Sekda KBB”.

Menurut Rizki, demonstrasi merupakan hak warga negara dan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap pejabat publik.

“Tuntutan pencopotan pejabat harus memiliki dasar yang jelas. Tidak cukup hanya berdasarkan desakan massa atau tuduhan yang belum dibuktikan,” kata Rizki.

Pencopotan Sekda Harus Sesuai Aturan

Rizki menegaskan, Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, pengangkatan, mutasi maupun pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Harus terdapat alasan objektif, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta prosedur administrasi dan hukum yang sesuai.

Menurutnya, proses tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi kegaduhan birokrasi yang pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan publik.

Ketentuan mengenai manajemen ASN dan manajemen PNS, kata Rizki, telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan lain terkait jabatan pimpinan tinggi dan Sekretaris Daerah.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buktikan. Jangan berhenti pada tuduhan. Ada mekanisme pemeriksaan yang harus ditempuh,” ujarnya.

Kritik Jangan Berubah Menjadi Tuduhan

Rizki juga mengingatkan agar aksi demonstrasi tidak berubah menjadi ruang untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat.

Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data, fakta dan bukti.


Penyampaian tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran diminta tidak hanya mengandalkan aksi massa, tetapi menyerahkan bukti tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Gunakan Jalur Resmi

Rizki menyebut terdapat sejumlah jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran.

Pertama, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui fungsi pengawasan.

Kedua, dugaan pelanggaran administratif dapat dilaporkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

Ketiga, apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jangan hanya berteriak copot. Kalau ada bukti, sampaikan dan laporkan melalui lembaga yang berwenang. Dengan begitu, persoalan bisa diuji secara objektif,” tegasnya.

Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Ia menilai stabilitas pemerintahan daerah juga harus menjadi perhatian. Polemik mengenai jabatan Sekda jangan sampai mengganggu roda birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama belum ada keputusan resmi berdasarkan mekanisme yang sah, pemerintahan harus tetap berjalan dan setiap pejabat wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Rizki mengajak seluruh pihak mengedepankan data, bukti, dialog dan mekanisme konstitusional dalam menyikapi persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“KBB membutuhkan pemerintahan yang stabil dan birokrasi yang profesional. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus berbasis fakta dan tidak mengabaikan hukum,” pungkasnya. ***