Aleg PAN KBB Tunaikan Kompensasi Caleg, DPW PAN Jabar Apresiasi Komitmen Kader
BANDUNG BARAT — Anggota legislatif (Aleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunaikan kewajiban pembayaran kompensasi kepada sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak terpilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pembayaran kompensasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan Peraturan Partai (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencalegan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Fungsionaris DPW PAN Jawa Barat, Alex Jarnuji, mengatakan pembayaran kompensasi merupakan bentuk komitmen Aleg PAN KBB terhadap para Caleg yang telah ikut berjuang dalam kontestasi Pileg 14 Februari 2024.
“Para Aleg PAN Bandung Barat berkomitmen terhadap para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg 14 Februari 2024 lalu sesuai dengan amanat PP Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Alex, Rabu (9/9/2026).
Menurut Alex, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2025, Aleg yang dilantik pada 26 Agustus 2026 memiliki kewajiban membayarkan kompensasi kepada Caleg yang memenuhi ketentuan, paling lambat dua tahun setelah masa pelantikan.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan partai, yakni Rp20.000 per suara bagi Caleg yang memenuhi syarat 10 persen dari total akumulasi suara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pembayaran kompensasi tersebut disalurkan melalui DPW PAN Jawa Barat kepada Caleg yang berhak menerimanya.
Adapun kompensasi yang telah dibayarkan Aleg PAN KBB di masing-masing Dapil yakni:
Dapil I: K. Wahyu memberikan kompensasi kepada Pesta Manulang yang meraih 4.271 suara sebesar Rp85.240.000.
Dapil II: Ali Rapli Rapsanjani memberikan kompensasi kepada Asep Bayu Rohendi, S.IP., yang meraih 5.783 suara sebesar Rp115.660.000.
Dapil III: Caca Herdiana, SE., memberikan kompensasi kepada dua Caleg dengan total sebesar Rp141.860.000.
Dapil IV: Dona Ahmad Muharam, S.IP., M.IP., memberikan kompensasi kepada Deden yang meraih 2.600 suara sebesar Rp46.000.000.
Dapil V: Asep Muslim Sugilar memberikan kompensasi kepada tiga Caleg dengan total sebesar Rp140.260.000.
Alex memastikan seluruh dana kompensasi tersebut telah disalurkan kepada para Caleg yang memenuhi ketentuan.
“Alhamdulillah, uang kompensasi tersebut sudah didistribusikan kepada Caleg yang berhak menerimanya sesuai dengan PP tersebut,” katanya.
Atas pemenuhan kewajiban tersebut, DPW PAN Jawa Barat memberikan apresiasi kepada seluruh Aleg PAN KBB.
“Kami DPW PAN Jabar mengapresiasi semua Aleg PAN KBB yang telah berkomitmen memenuhi kewajibannya sesuai dengan PP tersebut,” ujar Alex.
Ia menambahkan, pemenuhan kewajiban tersebut juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan Aleg terhadap aturan partai dan menghindarkan mereka dari konsekuensi Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPW PAN Jawa Barat meneruskan instruksi DPP PAN kepada para Caleg penerima kompensasi untuk menandatangani Pakta Integritas.
Pakta tersebut memuat komitmen untuk kembali mencalonkan diri sebagai Caleg PAN pada pemilu mendatang.
“DPW PAN Jabar juga meneruskan instruksi DPP PAN bagi semua Caleg yang menerima uang kompensasi dari Aleg untuk menandatangani Pakta Integritas untuk mencalonkan kembali pada pemilu mendatang sebagai Caleg dari PAN,” katanya.
Alex menegaskan, setiap pihak yang mengingkari Pakta Integritas akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Partai PAN.
“Bagi siapapun yang mengingkari Pakta Integritas ini tentu ada konsekuensi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai,” tegasnya. ***
