Kampung REDAM Jadi Garda Depan Cegah Konflik Sosial di Pasirlangu

BANDUNG BARAT — Upaya mencegah konflik sosial sejak dini terus diperkuat di Kabupaten Bandung Barat. Kehadiran Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Retno Handayani, S.H., menilai keberadaan Kampung REDAM sangat penting untuk memutus mata rantai konflik sejak persoalan masih dalam skala kecil.

Menurut Retno, berbagai persoalan di tengah masyarakat, terutama sengketa lahan, kerap menjadi pemicu konflik apabila tidak segera ditangani melalui komunikasi dan mediasi.

“Persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan dapat berkembang menjadi konflik sosial. Di tingkat wilayah, kebanyakan konflik adalah sengketa lahan,” ujar Retno saat menjadi pembicara di acara Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) Program Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHam RI) Jawa Barat di Aula Desa Pasir Langu, Kecamatan Cisarua, KBB, Kamis (10/9/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Jawa Barat atas dukungan dalam penguatan program tersebut.

Retno mengatakan, perkembangan teknologi informasi turut membuat sebuah persoalan atau isu menyebar dengan sangat cepat. Jika tidak diimbangi informasi yang benar dan langkah mediasi yang cepat, kondisi tersebut berpotensi memperbesar konflik di masyarakat.

“Kenapa isu cepat tersebar, konflik cepat muncul. Semoga dengan dibentuknya Kampung REDAM, kita bisa memutus mata rantai konflik sejak awal,” katanya.

Tak hanya menjadi ruang mediasi, Kampung REDAM juga akan diperkuat dengan keberadaan paralegal di tingkat desa.

Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian persoalan yang adil.

Paralegal nantinya dapat berperan dalam memfasilitasi keadilan restoratif, mediasi, serta penyelesaian konflik secara non-litigasi atau di luar pengadilan.

Program Kampung REDAM sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan konflik sosial, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dengan terbentuknya kelembagaan tersebut, Desa Pasirlangu diharapkan mampu membangun sistem pencegahan konflik berbasis masyarakat.

Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan sedini mungkin melalui dialog, musyawarah, mediasi, dan rekonsiliasi.

Pada akhirnya, Kampung REDAM diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah program. Lebih dari itu, ia diharapkan tumbuh menjadi gerakan bersama masyarakat Pasirlangu untuk menjaga lingkungan tetap rukun, damai, aman, toleran, sekaligus semakin sadar dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Nurjaman, S.H., M.H., mengatakan Kampung REDAM merupakan salah satu program strategis Kementerian Hak Asasi Manusia untuk membangun perdamaian dari tingkat paling bawah.

Menurutnya, konflik sosial sering kali bermula dari persoalan sederhana dan kesalahpahaman yang tidak segera diselesaikan.

“Dari persoalan kecil, dari salah komunikasi, bisa menjadi persoalan besar,” ujar Nurjaman.

Ia menegaskan, Kampung REDAM mengedepankan semangat “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM” sebagai pijakan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. ***