Pansus XII DPRD KBB Bidik PKL: Jangan Berdagang dengan Mengorbankan Ketertiban dan Keselamatan

BANDUNG BARAT — Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Namun, ketika aktivitas berdagang tidak ditata dengan baik, ruang publik dapat berubah menjadi kawasan semrawut, trotoar terganggu, hingga bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas.

Persoalan itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XII.

Pansus tersebut akan membahas regulasi mengenai penataan dan pemberdayaan PKL.

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi menegaskan, penataan PKL harus dilakukan secara serius.

Pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas ekonomi masyarakat berkembang tanpa aturan yang jelas, tetapi penataan juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak PKL untuk mencari nafkah.

“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semrawut. Dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini, insyaallah,” kata Mahdi.

Menurut Mahdi, persoalan PKL bukan semata-mata soal penertiban. Di balik keberadaan PKL terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehari-hari.

Karena itu, regulasi yang akan disusun harus mampu memberikan kepastian, bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Di sisi lain, kepentingan publik tetap harus menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.

Ruang pejalan kaki, bahu jalan, akses kendaraan, kebersihan, estetika kawasan, hingga keselamatan pengguna jalan harus mendapatkan perlindungan.

DPRD KBB mendorong agar regulasi tersebut menghasilkan jalan tengah yang jelas: PKL tetap bisa mencari nafkah, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi korban.

Pansus XII selanjutnya akan melakukan pembahasan regulasi, peninjauan lapangan, serta menyerap aspirasi PKL, masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini menjadi momentum untuk membenahi persoalan PKL secara lebih permanen. Sebab, penataan yang hanya berujung pada penggusuran tanpa solusi bukanlah penyelesaian. Sebaliknya, membiarkan PKL berjualan tanpa tata ruang dan aturan yang tegas juga bukan pilihan.

Bandung Barat membutuhkan regulasi yang tegas, tetapi tetap berpihak pada rakyat. PKL ditata, bukan dimatikan; ruang publik dijaga, bukan dikuasai. ****