Gubernur Jabar Pasang Patokan APBD 2026: Jalan Minimal 7,5 Persen, Sampah dan Air Bersih Wajib Diperkuat
BANDUNG BARAT — Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat tidak bisa lagi menyusun APBD 2026 semata berdasarkan rutinitas belanja tahunan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan sejumlah prioritas pembangunan yang diminta masuk dalam penganggaran daerah.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 142/KU.01.01/BAPP tertanggal 17 September 2025 tentang Penganggaran Kegiatan Prioritas dalam Penyusunan APBD Tahun 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Surat edaran itu diterbitkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota Tahun 2026 serta prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD 2026.
Gubernur meminta adanya keselarasan antara arah pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah diminta memastikan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu sektor yang mendapat porsi paling besar adalah infrastruktur jalan, jembatan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk sektor tersebut paling sedikit 7,5 persen hingga 10 persen dari total belanja daerah.
Besaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan konektivitas wilayah masih menjadi pekerjaan besar yang harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Selain jalan, sektor jaringan irigasi juga mendapat perhatian. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengalokasikan anggaran sedikitnya 1 persen hingga 3 persen dari total belanja daerah.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pertanian sekaligus mendukung produktivitas masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Sampah dan Air Bersih Tak Boleh Lagi Jadi Persoalan Pinggiran
Persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi bagian penting dalam arahan Gubernur Jawa Barat.
Untuk infrastruktur pengelolaan persampahan, pemerintah kabupaten/kota diminta mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari total belanja daerah.
Namun, pengelolaan sampah yang dimaksud bukan sekadar mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Surat edaran tersebut menekankan pengurangan sampah melalui pendaurulangan, pemilahan dan pengolahan sampah.
Begitu pula dengan penyediaan air bersih.
Pemerintah daerah diminta mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari total belanja daerah untuk infrastruktur pengelolaan air bersih, khususnya penyediaan sambungan rumah (SR) guna meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum layak.
Dengan demikian, APBD 2026 diharapkan tidak hanya habis untuk belanja pemerintahan, tetapi benar-benar terasa dalam kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Sekolah Rusak Berat dan Puskesmas Jadi Sasaran
Di sektor pendidikan, Pemprov Jabar memberikan arahan yang cukup spesifik.
Anggaran infrastruktur pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) difokuskan pada penyelesaian rehabilitasi ruang kelas yang mengalami kerusakan berat.
Artinya, persoalan ruang kelas yang tidak layak tidak semestinya terus dibiarkan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Sementara di bidang kesehatan, pembangunan diarahkan pada perbaikan dan pengembangan Puskesmas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berbicara tentang proyek fisik, tetapi juga menyentuh langsung kualitas pelayanan dasar masyarakat.
APBD Harus Selaras dengan Kebutuhan Rakyat
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan bahwa rekomendasi teknis untuk masing-masing kabupaten/kota dapat dilihat dalam hasil fasilitasi terhadap Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat itu pada akhirnya memberikan pesan yang cukup jelas: arah belanja daerah harus memiliki korelasi dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Jalan harus diperbaiki, irigasi diperkuat, sampah dikurangi dan diolah, akses air bersih diperluas, sekolah rusak berat direhabilitasi, serta fasilitas kesehatan ditingkatkan.
Kini tantangannya berada di tangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota: seberapa serius arahan tersebut diterjemahkan menjadi anggaran dan program yang benar-benar dirasakan masyarakat. ****
