Banggar DPRD KBB Mulai Bedah Perubahan KUA-PPAS 2026, Seluruh OPD Dipanggil

BANDUNG BARAT — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat mulai membedah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 15–17 September 2026.

Tak tanggung-tanggung, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dipanggil untuk memaparkan program, kebutuhan anggaran, sekaligus menjelaskan arah penggunaan belanja dalam perubahan APBD 2026.

Agenda ini menjadi penting karena perubahan KUA-PPAS bukan sekadar proses administratif. DPRD memiliki ruang untuk menguji apakah perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Pada hari pertama, Selasa (15/9), Banggar menjadwalkan pembahasan bersama BKAD, Bapenda, Bapperida, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas Perikanan dan Peternakan, hingga sektor kesehatan yang melibatkan seluruh RSUD, Puskesmas, Labkesmas dan UPT Obat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan Damkar, Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

Memasuki Rabu (16/9), giliran Inspektorat, Disdukcapil, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DP2KBP3A, BPBD, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Sekretariat Daerah, BKPSDM serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dijadwalkan mengikuti pembahasan.

Sementara pada Kamis (17/9), Banggar akan membahas anggaran bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfotik, DPMD, seluruh kecamatan, Kesbangpol, Dispora hingga Sekretariat DPRD.
Pembahasan ditutup dengan agenda penyelarasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd. melalui surat undangan Nomor 900.1.1.1/3072/Fasangwas tertanggal 14 September 2026 meminta Bupati Bandung Barat menugaskan TAPD dan para kepala perangkat daerah untuk hadir dalam agenda tersebut.

Dalam ketentuan yang disampaikan DPRD, ekspose perangkat daerah harus dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah dan tidak boleh diwakilkan. Setiap OPD juga diwajibkan membawa 26 rangkap bahan ekspose serta mengirimkan soft copy bahan paling lambat satu hari sebelum pembahasan.
Kehadiran langsung para kepala OPD menunjukkan bahwa DPRD ingin mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai kebutuhan dan arah perubahan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Terlebih, pembahasan perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah sorotan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran Pemkab Bandung Barat.

Karena itu, forum Banggar kali ini bukan hanya menjadi ruang menyusun angka, tetapi juga momentum bagi DPRD untuk menguji seberapa rasional belanja yang diajukan, apa urgensinya, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar berdampak kepada masyarakat.
Dengan seluruh OPD duduk bersama Banggar, ruang untuk sekadar memindahkan angka dalam dokumen anggaran semestinya semakin sempit.

Kini, setiap rupiah dalam perubahan APBD 2026 dituntut memiliki alasan, dasar perencanaan, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bandung Barat. ***