Data Aset Daerah KBB Harus Sesuai Kondisi Fisik, Pansus X Soroti Potensi Persoalan
BANDUNG BARAT – Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bandung Barat masih menghadapi persoalan mendasar. Salah satunya adalah memastikan data aset yang tercatat secara administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat (21/8/2026).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat mengakui, penyesuaian antara data administrasi dan kondisi fisik aset masih menjadi pekerjaan yang harus diperkuat.
Selama ini, BKAD melakukan rekonsiliasi untuk memastikan administrasi barang milik daerah tetap tertata. Namun, rekonsiliasi data dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pengecekan kondisi fisik aset secara nyata.
“Dari sisi administrasi kita terus melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesesuaian fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah bukan hanya soal pencatatan di atas kertas. Pemerintah daerah juga harus memastikan keberadaan, kondisi, status, serta pihak yang menggunakan atau bertanggung jawab atas setiap aset.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, maupun penggunaan barang milik daerah.
Setiap aset, kata dia, harus memiliki pencatatan yang jelas sekaligus pihak yang bertanggung jawab. Hal itu penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
Selain pengawasan, BKAD juga menilai perlu adanya mekanisme pembinaan dan penindakan yang jelas ketika ditemukan permasalahan dalam pengelolaan aset.
“Kalau Inspektorat memang ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan, nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” ujarnya.
Pansus X DPRD KBB pun mendorong agar persoalan tersebut dijawab secara tegas melalui Raperda yang sedang dibahas. Regulasi baru diharapkan tidak hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset daerah dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kesenjangan antara data yang tercatat dengan kondisi aset di lapangan. Penataan yang akurat dinilai penting untuk memperkuat pengamanan aset sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bandung Barat. ***
