Disdik Jabar Keluarkan Imbauan, Sekolah Diminta Cegah Tawuran dan Mobilisasi Pelajar
BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung kondusif.
Imbauan itu tertuang dalam Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 34740/PK.03/SEKRE tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Nomor B/2470/VIII/OPS.4.2/2026 pada tanggal yang sama tentang imbauan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII, Disdik Jabar meminta sekolah melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang melibatkan pelajar.
Sekolah diminta memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya dengan menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, sekolah juga diminta melakukan pencegahan terhadap potensi tawuran antarpelajar. Para siswa perlu diberikan edukasi agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam tindakan kekerasan.
Disdik Jabar juga menekankan pentingnya pembinaan terkait kenakalan remaja serta bahaya dan risiko penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Pelajar Diminta Tak Terlibat Geng Motor
Hal lain yang menjadi perhatian adalah potensi mobilisasi pelajar untuk bergabung atau terlibat dalam komunitas geng motor maupun kelompok lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sekolah diminta melakukan langkah pencegahan sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai dampak buruk keterlibatan dalam kelompok tersebut.
Disdik Jabar juga mengimbau peserta didik agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa dalam bentuk apa pun yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka maupun mengganggu proses pembelajaran.
Tak hanya sekolah, peran orang tua juga diminta diperkuat. Sekolah harus meningkatkan komunikasi dengan orang tua atau wali untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk aktivitas di media sosial.
Dalam imbauan tersebut, orang tua/wali juga diminta memastikan peserta didik berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Sekolah Diminta Aktif Memantau Kondisi Siswa
Disdik Jabar selanjutnya meminta sekolah melakukan pemantauan terhadap kondisi dan aktivitas peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. Setiap potensi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun keselamatan siswa harus segera diantisipasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan serta unsur terkait di wilayah masing-masing untuk memastikan seluruh imbauan tersebut dilaksanakan.
Apabila ditemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, keselamatan peserta didik, atau proses pembelajaran, pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan diminta segera melakukan koordinasi dengan unsur terkait dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Dinas.
Nota dinas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd.
Kebijakan ini menegaskan bahwa upaya menjaga pelajar dari tawuran, kekerasan, geng motor, narkoba, serta aktivitas lain yang berisiko tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan aparat terkait.
