Disdik KBB Tindaklanjuti Dugaan Pungli dan Pelecehan di SMPN 2 Ngamprah

BANDUNG BARAT — Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) memastikan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan yang mencuat di SMPN 2 Ngamprah.

Plt. Kepala Disdik KBB, Edy Syafrudin, menegaskan, dugaan pungli yang beredar di media sosial belum terbukti. Menurutnya, iuran yang diberlakukan sekolah telah dikomunikasikan dan disepakati bersama orang tua siswa.

“Intinya tidak ada pungli. Iuran itu sudah dikomunikasikan dengan orang tua siswa dan berdasarkan kesepakatan,” kata Edy.

Ia menjelaskan, iuran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Jumat Berkah, seperti penyediaan makanan dan makanan ringan bagi siswa.

Terkait dugaan pelecehan yang disebut melibatkan guru, Edy mengaku telah meminta pihak sekolah melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap informasi tersebut.

“Kepala sekolah kami tugaskan untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Jangan sampai ada miskomunikasi,” tegasnya.

Edy menambahkan, jika laporan menyangkut kejadian yang terjadi saat siswa masih bersekolah, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Namun, jika kejadian tersebut terjadi setelah siswa menjadi alumni, perlu dilakukan verifikasi lebih dahulu.

Ia juga meminta sekolah memperkuat pembinaan kepada guru dan seluruh warga sekolah agar kasus serupa tidak terjadi.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, mengatakan pihak sekolah masih melakukan verifikasi terhadap dugaan pelecehan tersebut.

“Saya terus terang tidak tahu mengenai dugaan pelecehan itu. Kami masih memverifikasi,” ujarnya.

Agus juga membantah pihak sekolah telah mengetahui secara pasti informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu yang disebut berasal dari alumni.

“Itu kan alumni yang menyatakan. Saya mengenai hal itu tidak tahu,” katanya.
Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan tersebut sebelum proses verifikasi selesai.

Disdik KBB menegaskan, setiap laporan harus ditangani secara berjenjang, mulai dari sekolah, Disdik, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DP2KBP3A apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. ***