DPRD KBB Panggil TAPD Bahas Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025
BANDUNG BARAT — DPRD Kabupaten Bandung Barat mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
Rapat pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang.
Pemanggilan TAPD dilakukan DPRD KBB setelah menerima surat dari Bupati Bandung Barat Nomor T/2810/900.1.15/BKAD tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai penyampaian Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam surat undangan bernomor 900.1.1/2581/Fasangwas tertanggal 11 Agustus 2026, DPRD meminta TAPD menyampaikan ekspose terkait hasil evaluasi gubernur tersebut dalam rapat pembahasan.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., meminta Bupati Bandung Barat menugaskan TAPD untuk menghadiri rapat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan, sekaligus memastikan catatan dan arahan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung Barat. ***
