Dua ASN Disnaker Cimahi Ditahan! Program Pelatihan Kerja Terseret Dugaan Korupsi
CIMAHI – Program yang seharusnya menjadi jalan meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja di Kota Cimahi justru berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja periode 2022–2024.
Kedua ASN berinisial TD dan YR itu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penetapan dan penahanan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Dr. Randika Prabu Raharja, didampingi Kasi Intelijen Fajrian Yustiardi.
Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja. Penyidik menduga terdapat perbuatan yang berkaitan dengan pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu serta penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat atau penyelenggara negara.
Dengan kata lain, program yang menggunakan kewenangan dan anggaran pemerintah itu kini tengah dibedah penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik pelaksanaannya.
Kejari Cimahi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang disebutkan penyidik.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Publik Menunggu Angka dan Modusnya
Penahanan dua ASN ini membuat pengelolaan program pelatihan tenaga kerja di Kota Cimahi menjadi sorotan.
Sebab, program pelatihan tenaga kerja semestinya bermuara pada peningkatan kompetensi masyarakat, membuka peluang kerja, dan meningkatkan produktivitas. Namun, program tersebut kini justru masuk dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi.
Pertanyaan publik pun tak berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Berapa nilai kerugian negara? Bagaimana modusnya? Siapa yang menerima keuntungan? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Dan bagaimana mekanisme program tersebut dijalankan selama periode 2022–2024?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan Kejari Cimahi untuk dibuka secara terang dalam proses penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja, menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan.
Meski telah berstatus tersangka, TD dan YR belum dapat dinyatakan bersalah. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian mengenai perbuatan, peran, serta pertanggungjawaban pidana keduanya tetap harus diuji melalui persidangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejari Cimahi: seberapa dalam perkara ini akan dibongkar dan apakah penyidikan akan berhenti pada dua ASN tersebut atau membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret. ***
