Dugaan Korupsi Jaspel Covid-19 RSUD Cikalongwetan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

BANDUNG BARAT – Kasus dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Aktivis Kabupaten Bandung Barat, Asep Herna, meminta Kejari Kabupaten Bandung menangani perkara tersebut secara serius dan transparan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan hak tenaga kesehatan dalam pembayaran Jaspel Covid-19 yang tidak diberikan secara semestinya.


“Kejari Kabupaten Bandung harus serius menangani kasus ini. Informasi yang kami dapat, diduga ada hak jasa pelayanan tenaga kesehatan yang tidak diberikan,” kata Asep Herna, Jumat (21/8/2026).

Menurut Asep, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran Jaspel Covid-19. Ia juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan RSUD Cikalongwetan.

Asep menyebut terdapat dugaan sekitar empat ton limbah B3 yang ditimbun sejak 2020 di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit. Dugaan tersebut, kata dia, terungkap setelah limbah dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.

“Kalau benar terjadi, persoalannya bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah pidana lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan pengelolaan limbah medis. Asep menyebut dugaan pelanggaran itu antara lain berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Dugaan Pemotongan Jaspel 20 Persen
Selain persoalan limbah, Asep juga menyoroti dugaan pemotongan Jaspel Covid-19 sebesar 20 persen.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Covid-19.


Dugaan pemotongan tersebut disebut terjadi pada periode kepemimpinan sejumlah Direktur RSUD Cikalongwetan, masing-masing berinisial dokter R, dokter MS, dan dokter W.

“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Asep.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan dan pencairan dana Jaspel Covid-19.

Soroti Dugaan Dua Rekening BLUD
Asep juga mengungkap dugaan lain terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cikalongwetan.

Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa pada 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan dalam pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena pengelolaan pendapatan BLUD harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” katanya.

Asep menyebut dokumen berupa rekening koran dan bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati Jawa Barat. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan.

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan serta menyerahkan bukti tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh dugaan ini secara profesional dan transparan agar persoalannya terang-benderang. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat justru disusupi dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Asep menekankan, laporan tersebut merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalongwetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait sejumlah dugaan tersebut. (*)