Efisiensi Bukan Pilihan, APBD 2027 Harus Dibenahi Total
BANDUNG BARAT– Tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah diperkirakan semakin berat menjelang penyusunan APBD 2027. Di tengah menurunnya pendapatan transfer, terutama Dana Transfer Khusus (DTK), pemerintah daerah juga wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kondisi ini menuntut efisiensi anggaran secara nyata, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Di Kabupaten Bandung Barat, tekanan tersebut mulai terlihat dalam Perubahan APBD 2026. Berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, potensi pendapatan daerah berkurang sekitar Rp41,25 miliar. Penyesuaian itu berasal dari penurunan target pendapatan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar Rp15,79 miliar serta berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp25,46 miliar. Penurunan ini terjadi saat ruang fiskal daerah sudah terbatas dan kebutuhan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur tetap tinggi.
Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai kondisi tersebut bukan persoalan yang muncul secara mendadak. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sejak UU HKPD diberlakukan pada 2022.
“UU HKPD sudah berlaku sejak 2022.
Pemerintah daerah seharusnya sudah menghitung konsekuensi fiskalnya sejak awal, termasuk menata belanja pegawai dan memperkuat sumber pendapatan daerah,” kata Holid.
Ia menjelaskan, tekanan fiskal semakin berat setelah pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu yang mulai diterapkan pada 2023. Di sisi lain, sejak 2025 hingga 2026 pemerintah pusat juga mengurangi Transfer ke Daerah (TKDD), terutama pada komponen Dana Transfer Khusus.
“Bahkan sebelum transfer dikurangi, banyak APBD kabupaten, kota, hingga provinsi sudah mengalami defisit. Kini transfer menurun, sementara pada 2027 daerah wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Ini tantangan yang sangat berat,” ujarnya.
Holid menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menolak permintaan tambahan anggaran daerah pada 2027 harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat telah memberi sinyal bahwa solusi atas tekanan fiskal bukan meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), melainkan melakukan pembenahan struktur belanja melalui efisiensi.
Ia menegaskan, tanggung jawab utama berada pada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekretaris Daerah, bersama Bappeda dan perangkat pengelola keuangan daerah. Mereka harus mampu menyusun strategi efisiensi yang objektif serta memastikan anggaran benar-benar diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat.
“Pernyataan Mendagri secara tidak langsung menempatkan Ketua TAPD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab menjaga kualitas APBD. Jangan sampai belanja aparatur terus membengkak, sementara anggaran untuk program yang langsung dirasakan masyarakat justru dipangkas,” tegasnya.
Menurut Holid, efisiensi harus difokuskan pada belanja yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Ia mengusulkan penurunan tunjangan kinerja sebesar 20 persen, terutama bagi PPPK penuh waktu, penghapusan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis, penundaan rehabilitasi gedung kantor yang tidak mendesak, pengurangan 50 persen belanja alat tulis kantor dan perlengkapan kebersihan, penghapusan honorarium narasumber, serta pembatasan perjalanan dinas dalam daerah yang dapat digantikan dengan rapat secara daring.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, Banggar tidak cukup hanya membahas dan menyetujui KUA-PPAS, tetapi harus memastikan anggaran benar-benar berpihak pada hasil musrenbang, pelayanan dasar, dan program prioritas pembangunan, bukan mengakomodasi belanja yang kurang produktif. Peran tersebut semakin penting ketika ruang fiskal menyempit akibat menurunnya transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Holid menilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tetap memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak-hak aparatur sipil negara, khususnya PNS. Namun, perjuangan itu harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar kesejahteraan aparatur berjalan seimbang dengan kualitas pelayanan publik.
Menurut Holid, APBD 2027 akan menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi fiskal. Daerah yang mampu menata belanja aparatur, meningkatkan efisiensi, dan memprioritaskan anggaran pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat akan lebih siap menghadapi penurunan transfer. Sebaliknya, daerah yang mempertahankan pola belanja lama berisiko menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat dan penurunan kualitas pelayanan publik. ***

https://shorturl.fm/9Fi9d