FWK Kecam Penurunan Merah Putih dan Perusakan Lambang Garuda di Aceh
JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengecam keras aksi penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila di Banda Aceh, Sabtu (15/8).
Aksi tersebut terjadi seusai doa bersama memperingati 21 tahun Perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman.
Koordinator Nasional FWK, Drs. Raja Parlindungan Pane, mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus menghormati simbol dan hukum negara.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Namun, penurunan Merah Putih dan tindakan yang merendahkan lambang negara merupakan persoalan serius,” kata Raja di Jakarta, Minggu (16/8) pagi.
FWK meminta Polda Aceh dan aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut serta memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FWK menilai tindakan menurunkan Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta aksi merusak dan menginjak-injak lambang Garuda Pancasila, telah melukai rasa kebangsaan dan harga diri masyarakat Indonesia.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan melalui cara yang sah dan tidak merusak simbol negara.
“Kita boleh tidak puas terhadap pemerintah atau pejabat negara. Tetapi jangan sampai kekecewaan itu dilampiaskan dengan merendahkan Merah Putih dan Garuda Pancasila,” tegas Hendry.
Sekretaris FWK, Budi Nugraha, juga mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan panjang para pendiri bangsa.
“Jangan sampai perjuangan para pendiri bangsa dirusak oleh tindakan yang dapat memicu perpecahan,” ujarnya.
Raja menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak boleh membiarkan tindakan yang berpotensi merendahkan lambang negara.
Namun, ia juga meminta pemerintah membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber kekecewaan masyarakat.
“Kalau ada kekecewaan terhadap pemerintah, sampaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar aspirasi rakyat. Pendekatan persuasif tetap penting agar akar persoalan dapat diurai dan dicarikan solusi,” pungkas Raja. ***
