Musim Kemarau, Dedi Mulyadi Larang Pendakian Gunung dan Hutan di Jawa Barat
BANDUNG BARAT – Aktivitas pendakian gunung dan hutan di Jawa Barat dilarang selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut dituangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 11640/H.0204.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai aktivitas manusia menjadi salah satu pemicu kebakaran gunung dan hutan, sementara kondisi alam pada musim kemarau semakin rentan terhadap kebakaran.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi meminta Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Barat dan Banten, Kepala BBKSDA Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas mencegah terjadinya kebakaran.
“Melarang semua aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya pendakian, masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan lain yang berpotensi memicu api di kawasan gunung dan hutan.
Pemprov Jabar juga meminta pemerintah daerah bersama pengelola kawasan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung dan hutan. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang dapat menjadi sumber kebakaran.
Koordinasi cepat juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta membangun koordinasi yang baik dengan jajaran terkait sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran gunung dan hutan.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan ditujukan untuk segera ditindaklanjuti.
Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi para pendaki dan masyarakat agar tidak memaksakan aktivitas di kawasan gunung dan hutan selama musim kemarau.
Satu kelalaian kecil, api bisa membesar dan mengancam kawasan hutan serta lingkungan di sekitarnya. ***
