Raperda Perhubungan Bandung Barat Masuk Tahap Akhir, Aturan Transportasi Disiapkan Lebih Sesuai Kebutuhan Warga

BANDUNG BARAT — Aturan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD KBB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda KBB menyelesaikan tahap penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan penyelenggaraan perhubungan, Senin (24/8/2026).

Wakil Ketua Pansus IX DPRD KBB, Koswara. Ft Humas DPRD KBB

Tahap penyelarasan ini menjadi bagian penting sebelum Raperda tersebut melangkah ke tahapan berikutnya. Sejumlah pasal kembali dicermati untuk memastikan aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan transportasi di Bandung Barat.

Wakil Ketua Pansus IX DPRD KBB, Koswara, mengatakan penyelarasan dilakukan dengan melibatkan dinas teknis agar aturan yang disusun benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

Menurutnya, masukan dari Dishub menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda. Sebab, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang tidak hanya baik secara administrasi, tetapi juga mampu mendukung pelayanan perhubungan bagi masyarakat.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sudah menyelesaikan tugas pelaksanaan Pansus IX. Dalam tahap penyelarasan diminta masukan dari dinas terkait, terutama dari Dishub,” ujar Koswara.

Ia mengatakan, dari hasil pembahasan bersama Dishub masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditambahkan dan disempurnakan dalam Raperda.

Masukan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Pansus IX untuk memastikan setiap ketentuan dalam Perda perubahan penyelenggaraan perhubungan memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Dari komunikasi dengan pihak Dishub ada beberapa hal yang perlu ditambahkan. Mudah-mudahan pembahasan Perda perubahan tentang perhubungan ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi penyelenggara maupun masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub KBB, Didin Mushlihuddin, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan agenda penyelarasan Raperda bersama Pansus IX dan Bagian Hukum Setda.

Menurut Didin, sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut telah melalui proses evaluasi dan revisi. Penyempurnaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang lebih baik bagi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.

“Alhamdulillah untuk agenda hari ini penyelarasan Raperda Perhubungan, kami Dinas Perhubungan telah menyelesaikan untuk penyelarasan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan,” ujar Didin.

Dengan rampungnya tahap penyelarasan, pembahasan Raperda Perhubungan kini semakin mendekati tahap selanjutnya. Pansus IX bersama perangkat daerah terkait masih memastikan seluruh materi yang tercantum dalam regulasi tersebut benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Bagi masyarakat, keberadaan Perda perhubungan yang jelas dan aplikatif dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola transportasi, pelayanan angkutan serta berbagai aktivitas mobilitas warga.

Pansus IX pun berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi mampu menjadi pedoman yang memberikan kepastian bagi penyelenggara perhubungan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bandung Barat. ***