Temuan BPK, Dana Hibah KONI KBB Rp452 Juta Kembali ke Kas Daerah

BANDUNG BARAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya berujung pada satu langkah: uang kembali ke kas daerah.

Dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp452.330.151 telah dikembalikan. Dana itu sebelumnya tercatat sebagai penggunaan hibah yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.


“Sudah beres, dikembalikan ke kas daerah,” ujar Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB, Asep Sudiro, Senin, 10 Agustus 2026.

Ada persoalan lain yang ikut disorot BPK. Yakni, bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp14.839.000 kepada CV AG. Menurut Asep, persoalan tersebut juga telah diselesaikan.

“Sudah diperbaiki oleh perusahaannya (CV AG, red),” katanya.

Pengembalian dana hibah itu dilakukan belum lama ini. Asep mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat bersama Bupati Bandung Barat.

“Setelah rapat dengan Pak Bupati, dana tersebut dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.
Uang akhirnya kembali ke tempat semestinya. Namun, temuan BPK meninggalkan satu pesan penting: setiap rupiah dana publik harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang terang. ***