Video PPPK Viral, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pelanggaran

BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bergerak cepat menyikapi video viral yang diduga melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat.

Jeje membenarkan bahwa orang dalam video tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Dinas PUTR. Ia menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar etika sebagai aparatur pemerintah.

“Menanggapi video viral belakangan ini, itu benar yang bersangkutan adalah PPPK paruh waktu di PUTR. Tindakannya sudah melanggar etika. Untuk itu, saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih dalam,” kata Jeje di hadapan awak media, Senin (10/8/2026).

Menurut Jeje, pemeriksaan telah dimulai. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memutus kontrak yang bersangkutan.

“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, kita akan putus kontraknya,” tegasnya.

Jeje juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat. Ia mengaku telah menerima telepon dari gubernur beberapa hari lalu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Namun sebelum ditelepon, saya sudah segera menugaskan Inspektorat untuk menangani hal ini,” ujarnya.


Ingatkan Etika Bermedia Sosial


Jeje mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika berada dalam jam kerja.


Menurutnya, media sosial tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan informasi publik. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan tugas dan etika sebagai aparatur negara.

“Media sosial ini harus digunakan secara bijak. Saat jam kerja, diharapkan tidak melakukan siaran langsung seperti itu,” katanya.

Jeje mencontohkan, siaran langsung masih dapat dilakukan jika berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti menyampaikan informasi mengenai perbaikan jalan atau pelayanan publik.

“Tapi kalau hal seperti ini, sebaiknya tidak dilakukan. Jaga etika, jaga kehormatan sebagai ASN agar tidak viral seperti sekarang,” pesannya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.


Inspektorat Dalami Pernyataan ‘Satu Persen’


Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, Inspektorat melalui Tim Pengawasan Khusus (Irbansus) telah memanggil PPPK paruh waktu yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.


“Seizin Pak Bupati, kami dari Inspektorat Daerah KBB melalui Irbansus tadi pagi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman sesuai arahan Pak Bupati,” ujar Yadi.


Pemeriksaan terutama diarahkan untuk mendalami isi pernyataan dalam video yang beredar, termasuk istilah “satu persen” yang menjadi sorotan.


“Hari ini kita akan mendalami ucapan yang bersangkutan, khususnya yang berkaitan dengan ‘satu persen’, apa maksudnya. Nanti akan kita luruskan dengan jelas,” katanya.


Yadi menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat beserta rekomendasi. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.


“Kalau memang terbukti pernyataan ‘satu persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, itu bisa dikenai sanksi berat, bahkan bisa diberhentikan karena statusnya PPPK paruh waktu,” tegas Yadi.


Selain isi pernyataan, Inspektorat juga akan memeriksa kinerja yang bersangkutan serta ketentuan dalam kontrak kerja.


“Kita akan cek juga kinerjanya, serta isi kontraknya. Di dalamnya sudah jelas diatur hak dan kewajiban,” ujarnya.


Inspektorat juga akan memastikan kapan pernyataan tersebut dibuat, termasuk apakah dilakukan saat jam kerja atau di luar jam kerja.


“Saat ini Inspektorat sedang mendalami seluruh isi yang disampaikan dalam video tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung,” pungkasnya. ***