Hambatan Strategis Terbentuknya KBB

SEMPALAN sejarah pemekaran Kabupaten Bandung yang tidak ada dalam buku sejarah ini, sempat menjadi masalah krusial yang menjadi faktor penghambat terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.

Saya sengaja dalam memperingati Hari Jadi KBB ke-19 ini memunculkan hal ini sebagai motivasi bagi Bupati Kang Jeje Richee Ismail dan Abah Asep Ismail sebagai Wakil Bupati, beserta para pejabat pemda KBB guna mampu memperlihatkan kinerja dan integritasnya dalam rangkat akselerasi terwujudnya tujuan terbentuknya KBB yaitu terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, dan terciptanya daya saing kompetitif dalam pengembangan potensi daerah.

Faktor penghambat itu antara lain :

  1. Saat proses pemekaran Kabupaten Bandung dalam pembahasan di DPRD, ada unjukrasa yang mengatasnamakan masyarakat Desa Mekarwangi Kec. Sindangkerta menuntut wilayah desa ini tergabung dengan wilayah Kecamatan Ciwidey. Memang secara teritorial desa ini berbatasan dengan wilayah kecamatan Ciwidey. Namun dari beberapa kali pertemuan, pemda Kabupaten Bandung berhasil menyelesaikan masalah ini.
  2. Saat dokumen pengajuan terbentuknya KBB dari Bupati Bandung diterima Gubernur Jabar tahun 2005, pada waktu yang bersamaan Walikota cimahi mengajukan perluasan wilayah Kota Cimahi yang mencakup Kec. Ngamprah dan wilayah Bandung Utara.
    Pihak pemda Propinsi terlebih dahulu merespons pengajuan dari Walikota Cimahi tersebut dengan mengundang Bupati Bandung guna membahas hal ini.
    Pada rapat tersebut dari pihak Kota Cimahi hadir lengkap Walikota Cimahi, Pimpinan DPRD, Sekda dan para pejabat lainnya. Dari pihak Kabupaten Bandung Bupati mewakilkan. Adapun Rapat dipimpin Gubernur Deny Setiawan, dan dilanjutkan oleh Assisten I Sumirat. Rapat berjalan alot dengan hasil “deadlock” atau tidak ada titik temu. Rapat kedua bertempat di ruang kerja Assisten I Prop. Jabar Sumirat, Pada akhirnya Gubernur Jawa Barat mengambil kebijakan proses pembentukan KBB dilanjutkan sesuai dengan pengajuan Bupati Bandung.

3.Pada tahap akhir pembahasan di kementrian Dalam Negeri, Rapat dihadiri pejabat Propinsi Jabar, Kabupaten Bandung, dan perwakilan KPKBB hadir Asep Suhardi Ado, Dedi Urnaya dan Nyek.
Saat rapat dari pihak Propinsi menyatakan bahwa proses pembentukan KBB masih ada satu persyaratan yang masih belum terpenuhi.
Yaitu persetujuan dari bupati dan walikota tetangga, yaitu Walikota Cimahi, Walikota Bandung, Bupati Cianjur, dan Bupati Purwakarta. Apabila pernyataan pihak propinsi ini disetujui pihak Kemendagri, maka Ini sebuah “lonceng kematian” bagi terbentuknya daerah otonom Bandung Barat. Karena sudah barang tentu Walikota Cimahi akan menolak menandatangani naskah persetujuan itu, karena dari sejak awal Walikota Cimahi menghendaki perluasan wilayah yang mengambil dari sebagian wilayah Bandung Barat. Dengan demikian dari pihak Kabupaten Bandung menyatakan persyaratan administrasi pembentukan KBB sesuai peraturan yang berlaku sudah lengkap, dan apa yang disampaikan dari pihak Propinsi tidak ada dasar hukumnya.
Akhirnya pimpinan rapat memutuskan persyaratan pembentukan KBB sudah lengkap, dan pembahasan di kementrian Dalam Negeri sudah final dan selesai.

Memang sempalan sejarah pembentukan KBB ini mungkin dapat dikatakan terlalu teknis bila tertulis dalam sejarah. Namun bagi pihak yang berada di wilayah birokrasi pemerintahan, hal ini merupakan pengalaman yang sarat makna.
Dinamika dan dialektika tidak hanya terjadi di tengah masyarakat saja, akan tetapi di intern birokrasi pemerintahan pun tidak kalah serunya. Wallohu A’lam. (djamukertabudi, pemerhati pemerintahan daerah). ***