Kadis Perkim Jawab Polemik Pembangunan Lahan Parkir TPU GPI

BANDUNG BARAT– Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KBB, Anni Roslianti angkat bicara terkait polemik pembangunan lahan parkir untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30 Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat dimintai keterangan, Anni menegaskan bahwa lahan yang saat ini tengah ditata sebagai area parkir TPU bukanlah tanah wakaf milik warga sebagaimana berkembang dalam pemberitaan maupun opini di masyarakat.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari kewajiban pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan TPU.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan yang dikembangkan untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum kepada pemerintah daerah.

“Kalau ada pengembang membangun perumahan, mereka memang mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian lahannya untuk TPU kepada pemerintah daerah. Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat,” ujar Anni di Kantornya, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, di kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdapat beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang perumahan berbeda. Seluruh lahan tersebut berada dalam satu hamparan dan telah diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman umum.

Karena keterbatasan anggaran daerah, penataan kawasan TPU dilakukan secara bertahap. Pada tahun anggaran ini, pemerintah baru mampu melakukan penataan pada salah satu bagian kawasan, termasuk membangun akses masuk dan area parkir bagi masyarakat yang akan berziarah maupun mengikuti prosesi pemakaman.

Anni mengatakan, pembangunan parkir dilakukan karena selama ini akses menuju TPU dinilai kurang memadai. Posisi lahan yang berada di bagian pojok membuat masyarakat harus melintasi area lain untuk mencapai lokasi pemakaman.

“Kita merencanakan penataan TPU secara bertahap. Kebetulan yang bisa dikerjakan tahun ini baru satu lokasi. Salah satu kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pembangunan area parkir dilakukan di atas tanah pribadi ataupun tanah wakaf masyarakat.

“Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang. Jadi sangat keliru kalau disebut menggunakan tanah wakaf warga,” tegasnya.

Terkait adanya klaim bahwa warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi, Anni mengaku hal tersebut tidak mungkin terjadi mengingat setiap proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah dilakukan melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Ia menduga munculnya kesalahpahaman karena informasi mengenai rencana penataan kawasan TPU belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mungkin informasi yang diterima masyarakat belum utuh sehingga muncul persepsi yang berbeda. Makanya saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” katanya.

Anni menambahkan, pemerintah sama sekali tidak memiliki kepentingan untuk mengurangi luas area pemakaman. Justru penataan yang dilakukan bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengakui TPU Graha Padalarang Indah saat ini memiliki keterbatasan kapasitas. Dari luasan yang tersedia, diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam, sementara jumlah penduduk di kawasan tersebut terus bertambah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mencari solusi jangka panjang, baik melalui perluasan kawasan pemakaman maupun penyediaan lokasi TPU baru.

“Kita sedang mencari solusi terbaik karena kebutuhan lahan makam terus meningkat. Jangan sampai masyarakat kesulitan ketika membutuhkan lahan pemakaman,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran berkurangnya luas makam akibat pembangunan parkir, Anni memastikan pemerintah telah menyiapkan skema penggantian luasan sehingga kapasitas makam tidak akan berkurang secara signifikan.

Menurutnya, area parkir yang direncanakan memiliki ukuran sekitar 16 x 16 meter atau kurang lebih 100 meter persegi. Luasan tersebut nantinya akan dikompensasi melalui penyesuaian tata ruang kawasan TPU dengan melibatkan lahan dari pengembang lain yang berada dalam satu hamparan.

“Kalau ada lahan yang dipakai untuk parkir, tentu akan ada penggantinya. Jadi bukan berarti luas makam berkurang begitu saja. Semua sudah masuk dalam konsep penataan kawasan TPU secara keseluruhan,” jelas Anni.

Ia menuturkan, konsep penataan kawasan TPU sebenarnya telah disusun sejak awal. Namun karena kemampuan anggaran pemerintah daerah masih terbatas, pembangunan harus dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, apabila seluruh kawasan ditata sekaligus, kebutuhan anggarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga tidak memungkinkan direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

Selain membangun area parkir, pemerintah juga merancang akses jalan yang menghubungkan setiap bidang TPU agar masyarakat lebih mudah menjangkau seluruh area pemakaman.

Bahkan, Dinas Perkim juga telah membuka komunikasi dengan pihak pengembang Perumahan Permata untuk kemungkinan membuka akses alternatif menuju kawasan TPU sehingga sirkulasi kendaraan saat prosesi pemakaman menjadi lebih baik.

“Kita sudah berdiskusi dengan pengembang agar akses menuju TPU bisa lebih tertata. Jadi penataan ini bukan hanya soal parkir, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Anni berharap polemik yang berkembang tidak diperbesar sebelum seluruh informasi diterima secara utuh. Ia mengaku siap bertemu dengan masyarakat maupun para tokoh lingkungan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai status lahan maupun rencana penataan TPU.

“Kalau memang masih ada yang belum jelas, mari kita duduk bersama. Jangan sampai muncul kesimpulan yang keliru karena informasi yang diterima belum lengkap. Pemerintah terbuka untuk menjelaskan semuanya,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perkim KBB, total luas aset lahan TPU yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 42 hektare yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, hingga saat ini baru 9 lokasi TPU yang secara bertahap mendapatkan program penataan dan perbaikan.

Kondisi tersebut, menurut Anni, bukan karena kurangnya perhatian pemerintah, melainkan keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang membuat pembangunan harus dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini. Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan pemakaman secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” pungkasnya.**